Hukum

Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari 15 Tersangka Beking Judol

×

Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari 15 Tersangka Beking Judol

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar dari 15 Tersangka Kasus Beking Judol Pegawai Komdigi
Pegawai Komdigi Justru Lindungi Situs Judi Online/dok.Ist

Editor Indonesia, Jakarta – Polisi menyita uang senilai Rp 73 miliar dari 15 tersangka kasus beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, uang tersebut disita dari 15 tersangka yang kini telah mendekam di penjara.

“Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,”ujar Ade, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Selain uang tunai, polisi juga menyita 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 buah jam tangan mewah.

“Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” lanjut Ade Ary.

Selain itu, Ade Ary berujar, penyidik tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka serta mendata rekening situs judol untuk dilakukan pemblokiran.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus bisnis judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari 15 tersangka, 3 orang merupakan pengendali judi online. Kemudian 12 orang lainnya merupakan pekerja yang berlokasi di Bekasi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi telah menggeledah kantor satelit yang digunakan para pegawai Komdigi itu pada Jumat (1/11/2024). Polisi juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang. Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang menyetor uang tiap dua minggu sekali. Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. (Frd)

Baca Juga: Polisi Ungkap SOP Penyebab Oknum Pegawai Komdigi Bisa Amankan Situs Judol