Editor Indonesia, Jakarta – Polisi menangkap dua orang tersangka pegawai Komdigi dalam kasus mafia akses judi online (judol). Peran kedua tersangka dalam mafia akses judol yang melibatkan pegawai dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berbeda-beda.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, kedua orang itu berinisial MN dan DM. Mereka akan dibawa lewat Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan judol itu,” kata Wira kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi masih terus didalami. Polisi masih enggan menyatakan apakah dua orang itu merupakan pegawai kementerian tersebut atau bukan dengan alasan masih pendalaman.
“Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi.
“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F,” lanjutnya.
Sejauh ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, dulu bernama Kementerian Kominfo.
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, mengendalikan ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO yakni A dan M.
AK diduga punya peranan penting. Dia diduga tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun malah bisa membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga mendapat setoran duit dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap bisa diakses, lanjut Ade, seraya menambahkan, Siber Bareskrim berhasil kembali menyita hasil aset sebesar Rp 13,8 miliar terkait Situs Judol
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan, pihaknya setuju dan mendukung penuh polisi mengusut tuntas kasus ini. (Sar)
Baca Juga: Dalam 3 Bulan Terakhir OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online