Editor Indonesia, Jakarta — Aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) di Koja, Jakarta Utara, berakhir cepat. Polisi berhasil meringkus pelaku utama hanya beberapa jam setelah video kejadian viral di media sosial.
Pelaku berinisial RLL (36) ditangkap Tim Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (12/10) siang, tak lama setelah peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban HN (26) di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.
“Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan di kawasan Koja,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Senin (13/10).
Menurut Onkoseno, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait keributan di Jalan Koramil Gang Kenangan. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga menjadi bagian dari pengeroyokan terhadap korban.
Selain RLL, petugas juga memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21), dan SS (22).
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum sebagai barang bukti. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Onkoseno.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara ojol menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Koja. Video tersebut memicu reaksi warganet dan mendorong polisi untuk segera bertindak. (Sar)
Baca Juga: Imbas Pengeroyokan Anggota Polisi, 22 Pesilat PSHT Ditangkap