Hukum

Polri Gelar Sidang Etik Oknum Polisi Terkait Kasus DWP

×

Polri Gelar Sidang Etik Oknum Polisi Terkait Kasus DWP

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemerasan di DWP 2024: Tiga Polisi Dipecat, Proses Pidana Tunggu Sidang Etik
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim /dok.Antara

Editor Indonesia, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang etik terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung.

“Benar, sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas, dan hari ini dimulai di sidang etik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024)

Dikatakan oleh Trunoyudo, sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 oknum polisi yang diamankan terkait kasus tersebut.

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran. Selain itu, lanjut dia, sidang etik akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim yang melibatkan Kompolnas dalam penanganan kasus ini.

“Kami mendapatkan undangan dan kami hadir, dan ini akan kami kawal prosesnya. Tentu saja koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan paminal itu menjadi suatu pegangan kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa belasan oknum polisi tersebut menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri dan akan menjalani sidang etik pada pekan ini.

Karim juga mengklarifikasi bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah sebanyak 45 orang dan ada dua warga negara Malaysia yang secara resmi melaporkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri.

Klarifikasi itu disampaikan untuk membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah sebanyak 400 orang.

“Jadi, dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang,” ucapnya.

Selain korban, diklarifikasi pula bahwa jumlah barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Netizen digemparkan dengan unggahan di akun X @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia.

Dalam unggahannya, mereka menyebut polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

“Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut. (Frd)