Nasional

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

×

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Sebarkan artikel ini
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Dok.Google Maps
sengketa 4 pulau aceh

Editor Indonesia, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih penuh penyelesaian polemik kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Langkah ini diambil menyusul komunikasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kepala Negara terkait dinamika yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025) malam. Menurut Dasco, Presiden Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menuntaskan persoalan batas pulau yang meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

sengketa 4 pulau aceh

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan, Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pada pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Baca Juga: 4 Pulau di Aceh Resmi Masuk Wilayah Sumut Berdasarkan Keputusan Kemendagri

Sengketa kepemilikan keempat pulau ini mencuat kembali setelah pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Kemendagri tersebut direspons beragam oleh kedua daerah. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis yang kuat di keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada dalil hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Frd)

Baca Juga: Gubernur Aceh Tolak Pengelolaan Bersama 4 Pulau dengan Sumut