Editor Indonesia, Jakarta – Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto bersyukur atas putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya bersyukur proses di MK telah selesai.
“Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur,” ujar Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
“Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” kata Prabowo.
Prabowo juga mengatakan hari Rabu besok (24/2/2024) akan ke KPU.
Selain itu, Prabowo juga berterima kasih atas dukungan masyarakat dan juga berterima kasih kepada semua unsur yang telah bekerja keras.
Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat,” kata Prabowo.
“Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras,” tambahnya.
Seperti telah diketahui, dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Her)












