Iklan SMPB
Nasional

Prabowo Izinkan Pemda dan BUMN Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

×

Prabowo Izinkan Pemda dan BUMN Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Prabowo Izinkan Pemda dan BUMN Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
Presiden Prabowo Subianto/dok.tangkapan layar-Editor Indonesia
Prabowo Terbitkan PP Pinjaman

Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan aturan yang membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman langsung dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditetapkan sekaligus mulai berlaku pada September 2025.

Dalam beleid yang telah ditandatangani Kepala Negara itu dijelaskan, pemberian pinjaman bertujuan untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta program strategis nasional lainnya.

Prabowo Terbitkan PP Pinjaman

“Sumber dana pemberian pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (27/10).

Pinjaman yang diberikan memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan, dan akan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Pemberian pinjaman juga harus mendapat persetujuan DPR RI, sebagai bagian dari proses persetujuan APBN maupun APBN Perubahan.

Selain itu, Menteri Keuangan akan menyusun kebijakan teknis pemberian pinjaman yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kebijakan ini akan diperbarui setiap lima tahun sekali.

Namun, beleid ini tidak berlaku untuk tiga jenis pinjaman yang sudah diatur dalam regulasi tersendiri, yakni:

1. Pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah,
2. Pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, serta
3. Pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pemberian pinjaman akan mempertimbangkan risiko fiskal dan kemampuan keuangan negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan risiko dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Did)