Polhukam

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kriminal

×

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kriminal

Sebarkan artikel ini
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kriminal
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin/Dok.ist
Prabowo instruksikan tindakan tegas

Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan TNI dan Polri untuk bersikap tegas terhadap setiap tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun keselamatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

“Presiden memberi penegasan agar semua tindakan yang bersifat kriminal, baik itu perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi, ditindak secara tegas sesuai hukum,” kata Sjafrie.

Ia menambahkan, Prabowo juga menekankan agar aparat tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap aksi penjarahan atau penyerangan yang menyasar rumah pribadi pejabat maupun institusi negara.

“Kepolisian RI dan TNI akan bersikap tegas terhadap semua hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengganggu kedaulatan NKRI,” ujarnya.

Latar Belakang Aksi

Gelombang demonstrasi besar terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025 sebagai bentuk kekecewaan publik atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah kondisi ekonomi yang tengah tertekan.

Situasi kemudian memanas setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Prabowo instruksikan tindakan tegas

Sehari setelahnya, aksi solidaritas digelar di Jakarta dan meluas ke berbagai daerah. Namun, unjuk rasa tersebut berkembang menjadi tidak kondusif dengan adanya pembakaran fasilitas umum dan serangan terhadap sejumlah titik, termasuk markas aparat.

Pemerintah menegaskan bahwa hak menyampaikan aspirasi masyarakat tetap dijamin konstitusi, namun setiap aksi anarkistis akan ditindak secara tegas sesuai hukum. (Frd)