Jabodetabek

Pramono-Rano Kecewa Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Maret, Ini Alasannya

×

Pramono-Rano Kecewa Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Maret, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pramono-Rano Rencanakan Pemangkasan Hari Kerja di Jakarta Menjadi Empat Hari
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono-Rano/dok.Editor Indonesia-Fauzi

Editor Indonesia, Jakarta – Pramono-Rano, calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, mengaku kecewa karena pelantikan kepala daerah ditunda sampai Maret 2025. Karena pemerintah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara gugatan para calon kepala daerah selesai semua.

“Kami menyayangkan keputusan pemerintah atas mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah menjadi Maret 2025. Meski demikian, kami tetap menghormati keputusan itu, kata Chicho Hakim, juru bicara Pramono-Rano, di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Chicho menegaskan, pengunduran pelantikan itu memang sudah menjadi keputusan resmi meski belum ada Perpres diterbitkan.

“Kami dari tim Mas Pram dan Bang Doel menghormati segala keputusan yang akan diambil terkait dengan hal itu. Tentu pengunduran ini sudah melalui pertimbangan tertentu,” ujar Chicho.

Namun, Chicho tidak menutupi kekecewaan pihaknya, terutama karena ada beberapa hal mendesak yang harus segera ditangani pada awal tahun 2025.

“Agak disayangkan karena pelantikan mundur, padahal ada hal yang menjadi atensi khusus, terutama soal stok pangan untuk menyambut bulan Ramadhan,” ujar Chicho.

Meski demikian, lanjutnya, Pramono-Rano tetap berkomitmen menjalankan koordinasi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar hingga hari pelantikan.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Ketika hal itu dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur, karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih, setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, kats Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya, sehingga pelantikan tetap dilaksanakan secara serentak.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy. (Sar)