Editor Indonesia, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelibatan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang putusan praperadilan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pada Senin (27/10/2025).
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon (Delpedro) praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Sulistiyanto dalam amar putusannya di ruang sidang.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro telah sesuai prosedur hukum. Pihak Kepolisian, sebagai termohon, dinilai telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan kepada keluarga maupun kuasa hukum. Selain itu, hakim menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah, yaitu keterangan saksi dan ahli.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan anak-anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi hingga berujung kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap oleh penyidik pada Senin malam, 1 September 2025. Kasus tersebut mencuat setelah aparat mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya ajakan dan koordinasi untuk melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Delpedro dalam penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan keresahan publik.
“Yang bersangkutan diduga menghasut peserta demo untuk melakukan tindak pidana serta menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” ujar Ade dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Her)
Baca Juga: Polisi Tangkap Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis

