Hukum

Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025 di PN Jaksel

×

Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025 di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025 di PN Jaksel
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tersangka korupsi Rp1.98 Triliun /dok.Ig
Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025 di PN Jaksel

Editor Indonesia, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Humas PN Jaksel Rio Barten di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Rio menjelaskan, gugatan itu menyangkut keabsahan penetapan tersangka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena penetapan tersangka dan penahanan dinilai tidak sah.

“Objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan. Penetapan itu tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari instansi berwenang,” kata Hana.

Menurutnya, audit resmi seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan otomatis juga tidak sah.

Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Menurut Kejagung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga membuka peluang monopoli dan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Atas kasus tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Her)

Baca Juga: Nadiem Gugat Praperadilan, Kejagung Angkat Bicara