Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya Ronald dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Ia menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.
“Tetapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol,” ujar Harli.
Berikut ini profil Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961 ini merupakan hakim kelas 1A khusus yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya. Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.
Hakim berdarah batak ini mendapatkan gelar magister hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, Erintuah telah menangani berbagai kasus. Erintuah Damanik juga menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp47 miliar pada 2021 lalu.
Saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah dkk juga memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.
Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi yang menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Dua Fakta Kunci Visum Dini Sera yang Diabaikan Hakim
Selain itu, saat menjadi hakim perdata, Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.
Tagihan kreditur senilai Rp98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk.
Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.
Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya, pada 2022, laporan harta kekayaan Erintuah mencapai Rp 8,05 miliar sebagian besar kekayaannya berasal dari properti yang bernilai Rp 3,14 miliar.
Melansir laman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Damanik terakhir kali melaporkan LHKPN di tahun 2022, dengan data lengkap sebagai berikut:
-.Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp.781.000.000.
-.Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp75.000.000.
-.Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp6.000.000.
-.Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp375.000.000.
-.Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp325.000.000.
Selain alat transportasi, Damanik juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000.
-.Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp50.000.000.
-.Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp50.000.000.
-.Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp700.000.000.
-.Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp750.000.000.
-.Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp1.400.000.000.
-.Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp190.000.000
Tak hanya itu, Damanik juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp634.000.000, kas dan setara kas Rp3.500.000.000. Jika ditotal, harta kekayaan yang dimiliki Damanik sebanyak Rp8.055.000.000. Dalam catatan Erintuah tidak memiliki utang. (Didi)
Baca Juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan