Editor Indonesia, Konawe Kepulauan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, menyoroti keras sikap PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang hingga kini belum mematuhi putusan final Mahkamah Agung (MA), terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia menilai ketidakpatuhan terhadap putusan inkrah pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan melawan negara.
“Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka langkah selanjutnya adalah penegakan hukum. Ini penting untuk menjaga marwah hukum dan negara. Tidak bisa dibiarkan ada pihak yang mengabaikan keputusan pengadilan,” tegas Sahidin dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, jika negara tidak segera mengambil tindakan terhadap pembangkangan ini, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk di masa depan. “Kalau negara diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Itu sangat berbahaya karena berpengaruh langsung terhadap stabilitas dan keamanan negara,” tambahnya.
Sahidin menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan adil. Menurutnya, hanya dengan konsistensi penegakan hukum, masyarakat dapat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan bisa tercapai.
“Kita tidak bicara soal pro atau kontra terhadap investasi, tapi soal penegakan hukum. Jika hukum tak lagi dihormati, maka negara akan kehilangan wibawa,” tutupnya.
Sebelumnya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan hingga saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku di sektor pertambangan nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Hendry Drajat, Manager Strategic Communication PT GKP, saat dikonfirmasi editorindonesia.com.
“PT GKP telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), hingga berbagai izin teknis lainnya. Semua perizinan ini masih aktif dan diperoleh melalui proses verifikasi serta persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga di tingkat nasional,” ujar Hendry dalam jawaban yang disampaikan melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.
Terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan IPPKH PT GKP, Hendry menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan pencabutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga merujuk pada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari KLHK. Dalam surat itu ditegaskan bahwa pencabutan belum dapat dilakukan karena KLHK masih menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berlangsung di MA,” jelasnya.
Sambil menunggu proses hukum yang berjalan, Hendry menekankan bahwa PT GKP tetap berkomitmen menjalankan operasi sesuai regulasi dan prinsip good mining practice. (Didi)
Baca Juga: CERI Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT GKP di Wawonii: Tiga Putusan MA dan Satu MK Sudah Jelas
Baca Juga: PT GKP Tegaskan Legalitas Operasi Tambang: Seluruh Izin Masih Aktif dan Sesuai Regulasi












