Editor Indonesia, Konkep – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menegaskan bahwa aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan perusahaan tersebut patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kemarin, tepatnya tanggal 11 hingga 14 Maret, kapal tongkang PT GKP kembali sandar untuk memuat ore nikel yang diambil dari kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Ore nikel tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Jeti di Desa Suka Rela Jaya dan Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara,” ujar Sahidin dalam keterangannya yang diterima editorindonesia.com, Ahad (16/3/2025).
Menurutnya, hingga saat ini, sudah sebanyak 105 kapal tongkang yang memuat ore nikel dari kawasan tersebut untuk dijual. Kemarin, pada tanggal 14 Maret 2025, aktivitas ilegal itu terus berlanjut dengan pemuatan kapal tongkang ke-106. Ia pun berharap agar APH dapat bertindak tegas terhadap dugaan perampokan kekayaan alam di Pulau Wawonii.
“Kegiatan PT GKP ini semakin menggila. Mereka terus melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Saya harap APH memiliki nyali untuk menghadapi perampok kekayaan alam ini,” tegasnya.
Polistis Partai Gerindra ini, menyebutkan bahwa dalam sebuah rekaman video, aktivitas tersebut semakin jelas terlihat, sehingga pihak berwenang tidak boleh tinggal diam.
Masyarakat setempat pun semakin resah dengan aktivitas ini, mengingat eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkelanjutan. Mereka berharap agar pemerintah dan APH segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GKP terkait tudingan tersebut.
Tambang Ilegal di Pulau Wawonii
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan nikel PT GKP di Pulau Wawonii dinilai ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
1. Perkara nomor 57 P/HUM/2022 yang dikabulkan MA pada 22 Desember 2022.
2. Perkara nomor 14 P/HUM/2023 yang diputuskan pada 11 Juli 2023.
Kuasa hukum warga, Ady Anugrah Pratama, menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut, seluruh alokasi ruang tambang di Wawonii menjadi batal.
Tak hanya itu, PT GKP juga gagal dalam uji materi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Pada 21 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka dan menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh digunakan untuk pertambangan mineral.
“Dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK yang menguatkan, PT GKP dan PT BKM telah kehilangan dasar hukum untuk beroperasi di Wawonii,” tegas Ady.
Ady juga menyoroti bahwa warga telah berulang kali memblokir akses dan membawa kasus ini ke pengadilan, membuktikan bahwa perusahaan telah kehilangan legitimasi sosialnya.
“Namun, meskipun telah kalah secara hukum dan sosial, GKP tetap nekat melanjutkan aktivitas pertambangan,” tambahnya. (Didi/Har)
Baca Juga: Masyarakat Wawonii Tegas Tolak Tambang, Tuntut PT GKP Hentikan Aktivitas Ilegal
Baca Juga: Anak Usaha Harita Group Tetap Menambang Nikel di Wawonii Sultra Diduga Langgar Hukum