Iklan SMPB
Ekonomi

Purbaya Pastikan Popok & Tisu Basah Belum Akan Dikenai Cukai, Menunggu Ekonomi Tumbuh 6%

×

Purbaya Pastikan Popok & Tisu Basah Belum Akan Dikenai Cukai, Menunggu Ekonomi Tumbuh 6%

Sebarkan artikel ini
Purbaya Pastikan Popok & Tisu Basah Belum Akan Dikenai Cukai, Menunggu Ekonomi Tumbuh 6%
Ilustrasi/Dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan rencana pengenaan cukai terhadap popok sekali pakai dan tisu basah dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut sekaligus menjawab sorotan publik terkait rencana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

“Sebetulnya sekarang belum, belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” ujar Purbaya dalam pertemuan dengan awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Purbaya menekankan, pengenaan cukai hanya akan dipertimbangkan ketika kondisi ekonomi nasional telah membaik dan pertumbuhan berada pada kisaran 6 persen. Menurutnya, pemerintah tidak akan menambah beban pajak masyarakat sebelum perekonomian benar-benar stabil.

“Sebelum ekonomi stabil, saya enggak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonomi sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tegas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

DJBC: Masih Tahap Kajian Ilmiah

Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memastikan rencana pengenaan cukai terhadap produk popok, tisu basah, dan alat makan sekali pakai masih berada pada tahap kajian ilmiah atau policy review. Artinya, wacana tersebut belum menjadi kebijakan dan belum ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC).

“Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap policy review sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” jelas Nirwala.

Nirwala memaparkan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut sesuai amanat PP 83/2018, serta masukan DPR pada 2020 yang meminta perluasan pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik. Karena itu, sejak 2021 DJBC bersama berbagai instansi telah melakukan pemetaan opsi produk yang memenuhi kriteria BKC, termasuk diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai.

Secara prinsip, cukai merupakan pajak objektif yang diberikan pada barang yang memenuhi salah satu dari empat kriteria: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau layak dipungut negara demi keadilan.

“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” tegasnya. (Did)