Iklan SMPB
Hukum

Raja Suhud Gugat Media Indonesia, Sebut PHK Cacat Administrasi dan Langgar Etika

×

Raja Suhud Gugat Media Indonesia, Sebut PHK Cacat Administrasi dan Langgar Etika

Sebarkan artikel ini
Raja Suhud Gugat Media Indonesia, Sebut PHK Cacat Administrasi dan Langgar Etika
Jurnalis Media Indonesia, Raja Suhud usai sidang PHI, di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/10)/dok. Editor Indonesia/HO
Raja Suhud Gugat Media Indonesia, Sebut PHK Cacat Administrasi dan Langgar Etika

Sidang PHI antara jurnalis senior Raja Suhud dan Media Indonesia mulai digelar di PN Jakarta Pusat. Ia menilai PHK terhadap dirinya cacat administrasi dan tak beretika.

Editor Indonesia, Jakarta — Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara jurnalis senior Raja Suhud Victor Hugo M sebagai penggugat dan PT Citra Media Nusa Purnama, penerbit harian Media Indonesia, sebagai tergugat digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sidang yang berlangsung awal pekan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., didampingi Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH. dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dari kedua belah pihak.

Majelis hakim memutuskan menerima seluruh berkas perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan melalui sistem e-Court, guna mendengarkan tanggapan dari penggugat. Pihak tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili PT Citra Media Nusa Purnama.

Awal Sengketa: Kebijakan Perumahan Pascapilpres 2024

Sengketa ini berawal dari kebijakan internal perusahaan yang diumumkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah Pemilihan Presiden. Manajemen memutuskan menempuh skema “perumahan sebagian karyawan” sebagai langkah efisiensi untuk menekan beban keuangan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024 dengan masa enam bulan, dan berdampak pada sekitar 80 karyawan. Menurut penggugat, keputusan itu diambil tanpa persetujuan karyawan dan mengabaikan alternatif yang lebih adil, seperti pemotongan gaji 30% secara pro rata di seluruh level jabatan.

Namun setelah enam bulan, kebijakan efisiensi itu dianggap gagal memulihkan kondisi keuangan. Manajemen kemudian mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2024.

Raja Suhud Gugat Media Indonesia, Sebut PHK Cacat Administrasi dan Langgar Etika

PHK Dinilai Cacat Administrasi dan Langgar Etika

Raja Suhud menilai keputusan PHK tersebut cacat administrasi dan melanggar prinsip good corporate governance. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan empat hal utama:

  1. Tidak ada persetujuan tertulis dari karyawan terkait skema perumahan.

  2. Tidak diberikan kesempatan banding atas hasil evaluasi HRD.

  3. Surat PHK tertanggal 12 September 2024 melanggar ketentuan waktu minimal 14 hari kerja.

  4. PHK dilakukan hanya sepekan setelah karyawan mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh jajaran manajemen atas.

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Raja Suhud Victor Hugo, dalam keterangan persnya, Kamis (30/10/2025).

Sebagai jurnalis dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Raja Suhud menegaskan bahwa keadilan dan etika harus ditegakkan, termasuk dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media.

Terkait hal ini, Irvan Marathon yang dihubungi redaksi editorindonesia.com melalui whatApp, belum menjawab masalah terkait.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan melalui sistem e-Court PHI Jakarta Pusat. (Har)

Baca Juga: Respon PAM Jaya Atas Keluhan Pelanggan Sudah Baik, Tinggal Sosialisasi ke Konsumen Ditingkatkan