HukumPolitik

Rapat Paripurna DPR untuk Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Cukup Kuorum

×

Rapat Paripurna DPR untuk Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Cukup Kuorum

Sebarkan artikel ini
Pada Ranah politik, Jangan terlalu Benci atau Sayang
Rapat Paripurna DPR /dok.dpr.go.id

Editor Indonesia, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang digelar pada hari ini (Kamis), batal dilaksanakan, karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Pimpinan sidang memutuskan Rapat Paripurna ditunda, dan kapan dilaksanakannya masih menunggu rapat Bamus.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dari 570 anggota DPR, jelas Dascco, yang hadir pada Rapat Paripurna hanya 176 orang anggota DPR. Itupun yang hadir secara fisik (offline) hanya 89 orang, sisanya sebanyak 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total jumlah anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya Rapat Paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan ruang rapat.

Sebagaimana diketahui, paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8/2024) bergerak cepat menggelar rapat dan bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Frd)

Baca Juga:  Dewan Guru Besar UI Kecam Pembangkangan DPR atas Putusan MK