Jabodetabek

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta: Denda Administrasi hingga Rp50 Juta

×

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta: Denda Administrasi hingga Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Denda Merokok Sembarangan Rp 250 Ribu di Jakarta Masih Dikaji
Ilustrasi perokok/dok.klikdokter
raperda kawasan tanpa rokok

Editor Indonesia, Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta akan segera diberlakukan, membawa serta ketentuan denda administratif yang cukup besar bagi para pelanggarnya. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga mencapai Rp50 juta, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa pelanggaran larangan merokok di area KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi KTR.

Sanksi untuk Pelanggaran Iklan dan Promosi Rokok

Raperda ini juga secara tegas mengatur denda bagi pelanggaran terkait iklan dan promosi rokok. Pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenakan denda fantastis sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk pelanggaran serupa yang terjadi di kawasan tanpa rokok, denda administratif yang diterapkan adalah Rp1 juta.

Penjual rokok juga tak luput dari sanksi. Mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda Rp1 juta. Tak hanya itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan juga akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

Ani Ruspitawati menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang relevan sesuai dengan jenis pelanggaran.

Area yang Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Raperda KTR ini mencakup berbagai area publik. Enam area utama yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga.

“Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut,” jelas Ani.

Selain itu, terdapat pula kawasan tanpa rokok lainnya seperti tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian. Untuk area-area ini, batas wilayah KTR ditentukan oleh kucuran air dari atap paling luar. Keempat area ini memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Kriteria tempat khusus merokok ini harus berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, serta jauh dari pintu keluar atau pintu masuk yang ramai.

Sebagai informasi, DKI Jakarta merupakan salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, serupa dengan beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 469 di antaranya sudah memiliki Perda KTR.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen, atau sekitar 2,3 juta orang. Dengan adanya Raperda KTR ini, diharapkan angka prevalensi tersebut dapat ditekan dan kesehatan masyarakat Jakarta semakin terlindungi dari bahaya rokok. (Sar)