Editor Indonesia, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkap catatan penting terkait Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang baru-baru ini dirilis, khususnya soal usulan pergantian Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Refly menyatakan kurang sepakat dengan alasan yang mendasari usulan tersebut, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf Q UU Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Melalui kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Ahad, 27 April 2025, Refly memberikan petunjuk soal alasan baru yang lebih kuat untuk menggulirkan pergantian Wapres. Ia menyebut adanya dugaan “perbuatan tercela” sebagai alasan yang lebih relevan.
“Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lain adalah yang terkait dengan drug, misalnya,” ujar Refly.
Selain itu, Refly juga menyoroti pentingnya verifikasi ijazah Gibran, serupa dengan kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo yang saat ini dipertanyakan keabsahannya.
“Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak,” tambahnya.
Refly menjelaskan bahwa usulan pergantian Wapres ini berujung pada proses impeachment atau pemberhentian, yang tidak hanya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto, tetapi lebih pada kesepakatan ketua-ketua umum partai politik.
“Secara de jure, prosesnya dari DPR ke MK, lalu ke MPR. Tapi secara de facto, kuncinya ada di ketua-ketua umum partai politik,” tegas Refly Harun. (Didi)
Baca Juga: Surya Paloh Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI Copot Gibran: Tak Ada Skandal







