Jabodetabek

Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Layani Pengguna Jalan Meski Disita Kejagung

×

Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Layani Pengguna Jalan Meski Disita Kejagung

Sebarkan artikel ini
Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Layani Pengguna Jalan Meski Disita Kejagung
Rest Area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi/Dok. Editor Indonesia

Editor Indonesia, Jakarta – Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi dipastikan tetap beroperasi normal pascapenyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan CV Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan milik salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Tamron.

Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun, menegaskan bahwa operasional Rest Area KM 21 B tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan TIP tersebut dilakukan oleh mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang, dan tidak terkait langsung dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

“TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk,” ujar Alvin di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Alvin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pengelola TIP KM 21 B, setelah pemasangan plang penyitaan, aktivitas di rest area tetap berjalan seperti biasa dan terus melayani para pengguna jalan tol. Jasa Marga juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan standar pelayanan minimal di TIP tersebut tetap terjaga.

Seperti diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21 B Jagorawi sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi timah. Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki total lima TIP, dengan tiga berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu KM 10, KM 35, dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu KM 38 dan KM 21. (Her)

Baca Juga: Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi Km 21 Terkait Korupsi Timah Rp 3,5 Triliun