Editor Indonesia, Kendal – Revisi aturan batas usia pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendesak untuk dilakukan. Aturan usia yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi sejalan dengan realitas ketenagakerjaan dan perkembangan sosial masyarakat modern yang semakin menuntut sistem rekrutmen inklusif.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menunjukkan komitmen untuk menghapus diskriminasi berbasis umur dalam rekrutmen tenaga kerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Melalui kebijakan tersebut, perluasan akses kesempatan kerja tanpa batasan usia menjadi landasan penting.
“Walaupun Surat Edaran Kemnaker tidak secara langsung mengatur seleksi CPNS sebagai proses rekrutmen aparatur negara, esensinya tetap menegaskan pentingnya penghapusan barrier berbasis usia. Maka penerapan batas usia dalam seleksi CPNS maupun PPDS justru berpotensi bertentangan dengan semangat inklusivitas yang saat ini tengah didorong pemerintah,” ujar Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria, dalam keterangannya di Kendal, Jawa Tengah, yang dikutip Jumat (24/10/2025).
Dalam seleksi CPNS, batas usia maksimal umumnya 35 tahun, sementara untuk PPDS berkisar 30-40 tahunan tergantung program studi. Ketentuan ini dinilai membatasi kesempatan bagi lulusan yang menempuh pendidikan lebih lama atau mengalami keterlambatan studi karena faktor lingkungan dan ekonomi. Dani menilai, kebijakan batas usia perlu disesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan masyarakat modern yang lebih inklusi.
“Kita tidak bisa lagi menilai produktivitas seseorang hanya dari umur biologis, karena banyak individu di usia di atas 35 tahun atau 40 tahunan yang masih sangat kompeten, punya etos kerja tinggi dan berpengalaman,” imbuh Dani.
Dani menambahkan, bahwa aturan batas usia yang kaku justru berpotensi menghambat pemerataan kesempatan kerja dan mengabaikan potensi sumber daya manusia yang masih bisa berkembang. Pada ranah tenaga kesehatan, banyak dokter yang baru menyelesaikan studi dasar di usia 23–26 tahun dan kemudian bekerja untuk mengumpulkan modal finansial untuk PPDS.
Baca Juga:Pramono Anung Tekankan Pentingnya Kolaborasi bagi CPNS Baru, Jangan Sok Hebat!
Jika modal belum terpenuhi, otomatis mereka kehilangan peluang mengikuti PPDS karena keterbatasan usia. Diprediksi, dengan mempertimbangkan beban penyakit dan pertambahan penduduk, Indonesia diproyeksi kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis pada tahun 2032.
“Negara seharusnya melihat kemampuan dan dedikasi sebagai tolok ukur utama, bukan semata-mata umur administratif. Dengan meningkatnya harapan hidup dan kesehatan masyarakat, usia 40 hingga 50 tahun kini masih termasuk usia produktif yang layak mendapat ruang partisipasi dalam seleksi CPNS maupun pendidikan spesialis,” ujar Dani.
Dani berharap, para akademisi dan organisasi profesi bisa turut mengadvokasi pemerintah untuk meninjau kembali regulasi tersebut. Dani berpendapat bahwa revisi batas usia akan menciptakan sistem rekrutmen dunia kerja yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (RO)
Baca Juga: Skandal PPDS Undip: Dana Ratusan Juta Mengalir Lewat Grup WhatsApp ‘Grup Makan’










