Polhukam

Ribuan Aparat Amankan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK Hari ini

×

Ribuan Aparat Amankan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK Hari ini

Sebarkan artikel ini
Ribuan Aparat Amankan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK Hari ini
Ribuan aparat amankan Aksi Reuni 411, di Patung Kuda, Jakarta/dok.isti

Editor Indonesia, Jakarta – Ribuan aparat gabungan sebanyak 7.783 personel dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ribuan aparat/personel tersebut akan ditempatkan di beberapa titik mulai dari Gedung MK, Bawaslu, hingga Monas.

“Kami imbau masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif karena akan ada aksi penyampaian pendapat,” kata Ade Ary kepada wartawan, di depan Gedung MK, Senin (22/4).

Ribuan aparat atau personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ade Ary meminta kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa yang hari ini melakukan aksi untuk menghormati hak masyarakat lain. Ia juga meminta supaya kegiatan penyampaian pendapat dilakukan secara kondusif.

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary berharap semua pihak bisa menghormati MK. Ia juga mengingatkan kepada anggota yang bertugas supaya bertindak persuasif, tak terprovokasi dan mengedepankan negoisasi.

“Jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui gugatan tersebut diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.

Dalam gugatannya Anies-Muhaimin mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang. Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan serupa, yaitu diskualifikasi kepada Prabowo-Gibran.

MK sudah menggelar sidang pertama gugatan ini sejak 27 Maret 2024. Dalam prosesnya, hakim MK sempat memanggil 4 menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka diminta keterangan mengenai penyaluran bantuan sosial menjelang hari pencoblosan.

Setelah sidang pembuktian rampung, para pihak dimintai kesimpulan hasil sidang yang dilakukan pada 16 April 2024. Delapan hakim MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.

Fajar juga memastikan RPH merupakan agenda tertutup. Baginya, apa yang terjadi dalam RPH, sepenuhnya bersifat rahasia.

Terkait gugatan Pilpres ini, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan pelbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Amicus curiae adalah seseorang atau pihak yang mengajukan diri untuk memberikan pandangan, wawasan dan pengetahuannya kepada pihak pengadilan. (Her)