Editor Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Johanis kepada awak media saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Johanis belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai kapan pemanggilan tersebut dilakukan, termasuk kehadiran Ridwan Kamil pada saat itu.
“Mungkin belum datang ya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK, Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma
KPK menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan iklan tersebut yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. (Her)