HukumNasional

Ronald Tannur Bebas, Dua Fakta Kunci Visum Dini Sera yang Diabaikan Hakim

×

Ronald Tannur Bebas, Dua Fakta Kunci Visum Dini Sera yang Diabaikan Hakim

Sebarkan artikel ini
Ronald Tannur Bebas, Tiga Fakta Hasil Visum Dini Sera yang Diabaikan Hakim
Ronald Tannur dan Dini Sera/dok.tribun

Editor Indonesia, Surabaya – Ronald Tannur bebas, tiga fakta hasil visum Dini Sera yang diabaikan Hakim. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu arya Wibisana menyatakan hasil visum Dini Sera menunjukkan adanya luka di hati korban karena benda tumpul.

“Dari alat bukti seperti surat visum et repertum (VER) sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul,” kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang melindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.

“Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban Dini Sera Afriyanti.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa. Diakui Putu, memang hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban.

Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya, yaitu terkait bekas-bekas penganiayaan berat oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ucapnya.(Nay)

Baca Juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan