Hukum

Saldi Isra : Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan

×

Saldi Isra : Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini
Saldi Isra : Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan
Hakim MK Saldi Isra/dok.bloomberg

Editor Indonesia, Jakarta – Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan, hal itu dilontarkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia  mengatakan bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, oleh karena itu, saya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hukum di atas,” ungkap Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Saldi menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan Bawaslu, yang menyoroti sejumlah masalah mulai dari penyaluran bansos hingga mobilisasi aparat negara.

Ia menyoroti masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah, terutama di Jawa Tengah yang sering disebut sebagai basis pemilih PDIP atau kandang banteng.

“Dalam penelitian saya, saya menemukan adanya masalah terkait netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa, yang terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” jelas Saldi.

Saldi menambahkan bahwa ketidaknetralan Pj kepala daerah tercermin dalam berbagai tindakan, seperti penggerakan ASN, penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon tertentu, hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah.

Meskipun MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Saldi dan dua hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Frd)