Jabodetabek

Sampai Kapan Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta?

×

Sampai Kapan Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta?

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai: Rayakan HUT Kota Tanpa Denda!
Ilustrasi/dok.isti

Editor Indonesia, Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku pada kendaraan bermotor penyerahan pertama.

Merujuk pada situs resmi Bapenda DKI Jakarta, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB di Jakarta ini diadakan sampai akhir tahun, 31 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama.

Untuk proses penghapusannya dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Guna memudahkan pelaksanaan kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu dan tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta. Samsat beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Mengacu kepada situs resmi Bapenda DKI Jakarta, untuk jenis PKB dan BBNKB saat penyerahan pertama diantaranya adalah: Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB.

Penyerahan pertama dilakukan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (Sar)