HukumNasional

Sanksi 78 Pegawai KPK Tervonis Lakukan Pungli Cuma Minta Maaf

×

Sanksi 78 Pegawai KPK Tervonis Lakukan Pungli Cuma Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Sanksi 78 Pegawai KPK Tervonis Lakukan Pungli Cuma Diminta Minta Maaf
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tervonis melakukan pungli dikenai sanksi minta maaf secara terbuka. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat, sementara itu 12 pegawai dilepaskan dari sanksi etik.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku adalah  meminta maaf secara terbuka langsung.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” tutur Tumpak.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

“Mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga, Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ucap Tumpak.

Dewas KPK menyerahkan 12 pegawai itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa. Vonis itu disepakati oleh lima anggota Dewas KPK yang berperan jadi majelis etik. (Her)