Ekonomi

Sehari Sebelum Infokan Digugat Gunvor, Dirut PGN Sebut Labanya Moncer

×

Sehari Sebelum Infokan Digugat Gunvor, Dirut PGN Sebut Labanya Moncer

Sebarkan artikel ini
PGN Hadapi Masalah Pasokan Gas dan Sengketa Kontrak LNG, Industri Minta Transparansi
Aktivitas pekerja di PT Perusahaan Gas Negara (PGN)/dok.beritasatu

Editor Indonesia, Jakarta – Gugatan arbitrase Gunvor Singapore PTE LTD (Gunvor) terhadap subholding PT Pertamina (Pesero) yaitu PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk berkode PGAS di The London Court of International Arbitration tercatat mulai 13 September 2024.

Penyebabnya Gunvor membaca tidak ada itikad baik PGAS untuk merealisasikan komitmen mengirim kargo LNG, setiap tahun sebanyak 8 kargo terhitung awal tahun 2024 hingga akhir Desember 2027. Sebagimana kesepakatan dalam Master LNG Sale and Purchace Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) antara PGAS dengan Gunvor sejak Juni 2022.

Sementara menurut aturan UU Pasar Modal nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2015, telah mewajibkan bagi emiten PGAS untuk menyampaikan informasi atau fakta material ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan mengumunkan kepada masyarakat.

Masih menurut aturan tersebut, bahwa emiten PGAS harusnya segera mungkin menyampaikan fakta material yang mempengaruhi harga efek atau paling lambat dua kali hari kerja setelah mendapat informasi atau fakta matrial tersebut ke OJK dan masyarakat.

“Informasi dan fakta material yang harus disampaikan oleh emiten PGAS setidaknya wajib berisi tanggal kejadian, jenis informasi dan fakta matrialnya beserta uraiannya dan dampak kejadian dari fakta material tersebut,” ungkap pemerhati kebijakan publik, kepada editorindonesia.com di Jakarta, yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (22/9/2024).

Tujuan keterbukaan informasi tersebut, jelas dia, untuk melindungi kepentingan investor yang telah memiliki saham PGAS atau akan membelinya maupun akan menjualnya, sehingga tidak ada merasa dibohongin.

“Kesannya keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman ke Dewan Komisioner OJK pada 18 September 2024, kurang sempurna,” lanjutnya.

Sehari Sebelum Infokan Digugat Gunvor, Dirut PGN Klaim Labanya Moncer
Surat Cosec Pertamina/dok.ho-editor indonesia

Dalam surat dari Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman No:06770.S/KU.06.01/COS/2024, perihal; laporan informasi atau fakta material, tertanggal 18 September 2024 hanya menyebutkan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap menjalankan peran utama dalam menyalurkan energi gas bumi bagi Indonesia, menjaga reputasi dan kesehatan finansial melalui tindakan perseroan sebagai berikut: menunjuk tim hukum internasional yang berpengalaman dalam bidang arbitrase untuk mewakili perusahaan.

“Anehnya lagi sehari sebelumnya, tepatnya 17 September 2024 Direktur Utama PGAS, Arief Handoko malah mengumbar informasi ke publik melalui media utama dengan judul ” Laba Bersih Moncer, Bos PGAS Ungkap Bocoran Dividen”, ucapnya.

Lantaran itulah, muncul spekulasi diruang publik bahwa berita itu memberi kesan positif dan sekaligus menetralisir berita gugatan arbitrase Gunvor yang membuat pemegang saham PGAS menjual sahamnya dan investor pasar modal ogah membelinya. (Faw)

Baca Juga: Ini Risiko PGN Jika Gagal Suplai LNG Ke Gunvor Awal 2024