Editor Indonesia, Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon Victory Law Firm, kuasa hukum warga Simprug, Jakarta, dengan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dihadiri oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM sebagai Termohon pada Senin (26/8) di Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Dalam sengketa ini, Pemohon meminta Termohon Kementerian Investasi/BKPM untuk memberikan informasi terkait Izin Usaha atau kelengkapan dokumen fasilitas futsal ‘B23 Arena’ Simprug, Jakarta, yang dianggap mengganggu ketenangan dan jam istirahat warga sekitar.
Sebelumnya, pada Senin (19/8/2024), Majelis Komisioner melakukan Pemeriksaan Tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan atau rahasia oleh Termohon Kementerian Investasi/BKPM.
Pada Sidang hari ini, Senin (26/8/2024), Victory Law Firm sebagai Pemohon menghadirkan Ahli, Abdul Rahman Ma’mun, MIP, Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina, yang juga Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2009-2013. Dalam keterangannya, Abdul Rahman menyatakan bahwa informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan secara mutlak.
“Informasi mengenai izin usaha dan bangunan yang didaftarkan atas nama perorangan ataupun Badan Usaha bisa diperlihatkan kepada warga terdampak sebagai publik. Hal ini karena informasi dalam izin usaha tersebut tidak semuanya dikecualikan,” ujar Abdul Rahman.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menambahkan bahwa individu, warga negara mempunyai hak untuk mengakses informasi publik, selama informasi tersebut bukan informasi dikecualikan secara mutlak, seperti rahasia pribadi mengenai aset kekayaan seseorang.
“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi sebagai publik yang memiliki hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Abdul Rahman.
Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Abdul Rahman, aset seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, jika aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka informasi terkait kegiatan pada aset tersebut termasuk informasi publik.
“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau perusahaan yang menguasai aset tersebut,” jelas Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga berpendapat bahwa untuk memastikan keterangan dari Pemohon, apakah benar pemohon merupakan warga yang terdampak, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu mekanisme pembuktian.
Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. (Didi)







