Ragam

Sengketa Lahan BMKG di Tangsel, GRIB Jaya Klaim Ahli Waris Punya Girik

×

Sengketa Lahan BMKG di Tangsel, GRIB Jaya Klaim Ahli Waris Punya Girik

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan BMKG di Tangsel, GRIB Jaya Klaim Ahli Waris Punya Girik
Lahan BMKG di Tangsel yang diduga dikuasai ormas Grib Jaya/Dok. Humas Polda Metro Jaya
grib klaim punya girik

Editor Indonesia, Jakarta – Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya, organisasi masyarakat (ormas) yang dilaporkan BMKG ke polisi atas dugaan pendudukan lahan, membantah keras tuduhan pemerasan dan mengklaim bahwa ahli waris yang mereka dampingi memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasinya, Wilson Colling, GRIB Jaya menyatakan bahwa ahli waris telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik.

“Ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik,” ujar Wilson Colling sebagaimana dikutip dari Kompas, Sabtu (24/5/2025).

Lebih lanjut, Wilson membantah tudingan BMKG yang menyebutkan adanya permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi sengketa. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan uang tersebut.

“Dari pihak tim hukum DPP GRIB jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan dan tidak pernah ada yang meminta apalagi. Ini ujuk-ujuk ada,” tegasnya.

Wilson Colling menantang BMKG untuk membuktikan siapa oknum yang diduga meminta uang tersebut. Bahkan, ia mempersilahkan pihak kepolisian untuk menangkap anggotanya jika terbukti melakukan pemerasan.

“Kalau memang ada kata-kata Rp 5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya dimana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada,” imbuhnya.

Baca Juga: Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG dan Minta Rp 5 Miliar

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, BMKG menuding ormas yang menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi itu meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar untuk menghentikan aksinya.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Menurutnya, gangguan keamanan di lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Aktivitas pembangunan terhenti akibat aksi massa yang mengklaim sebagai ahli waris dan menutup papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”. (Didi)

Baca Juga: Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, Mensekneg Ngaku Belum Tahu