Editor Indonesia, Jakarta – (Mendikbudristek) Nadiem Makarim batalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek dalam keterangan tertulis Kemendikbud Senin (27/5/2024)
Nadiem menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Nadiem juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.
UKT yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) adalah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 19 Januari 2024. Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai PTN Indonesia mengeluhkan biaya UKT yang terlalu tinggi. Penolakan terhadap biaya kuliah di PTN yang mahal ini disampaikan melalui Aliansi Badan Mahasiswa Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI). (Didi)
Baca Juga: PTN di Indonesia Bayar, di Luar Negeri Gratis, Kok Bisa?