Editor Indonesia, Jakarta – Gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga rencananya akan memberlakukan Tapera.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggaraan bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” kata Ogi,
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO).
Ogi mengatakan per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp 1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.
“Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar,” ujar Ogi dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).
OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.
“ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK,” kata dia.
Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.
“Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya,” jelas dia.
Upaya yang dilakukan yakni dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun. Caranya dengan menambah iuran pensiun atau intensifikasi dan memperluas program dana pensiun atau ekstensifikasi.
Langkah ekstensifikasi yang bisa diambil adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu. Perseroan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi. (Frd)