Editor Indonesia, Depok – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/6). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Sihyadi mengatakan penasehat hukum Rudy Kurniawan, Hady Dwy Purbaya
dalam eksepsinya menyampaikan PN Kota Depok tidak berwenang mengadili perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kliennya (Rudy Kurniawan). Pasalnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan ada sejumlah lokasi kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan.
“Intinya dalam sidang tertutup tadi PN Kota Depok dinilai oleh penasehat hukum tidak berwenang mengadili karena perkaranya di luar wilayah hukum PN Kota Depok,” kata Sihyadi.
Masih kata Sihyadi, dakwaan JPU terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Depok dianggap tidak cermat dan jelas dalam menguraikan kejadian perkara.
“Dakwaan jaksa dianggap tak cermat dan jelas dalam menguraikan kejadian,” ujarnya.
Sebagai diketahui perkara dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok atas nama Rudy Kurniawan telah digelar di PN Kota Depok pada Senin, 16 Juni 2025.
Oleh JPU Sihyadi, terdakwa Rudy Kurniawan dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Ketiga, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kis)