Editor Indonesia, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (27/5/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).
Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa utama, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Sesuai penetapan hari sidang yang telah kami terima, hari ini dijadwalkan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum atas nama Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangan resminya.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa. Kasus ini bermula dari dugaan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada produk Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. KPK menduga penempatan dana tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 200 miliar. Namun, setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara yang final mencapai Rp 1 Triliun.
“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu,” ucap Asep. (Har)











