Editor Indonesia, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunjukkan keheranannya kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait perkenalannya dengan seorang yang awalnya ia duga sebagai “calo kasus” kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Sosok yang diperkenalkan Zarof tersebut adalah Lisa Rachmat, seorang penasihat hukum dari terpidana Ronald Tannur. Dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (26/5/2025), Hakim Anggota Sri Hartati mempertanyakan tindakan Zarof tersebut.
“Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim sampai memperkenalkan Ketua (Rudi Suparmono), padahal saudara tahunya Lisa Rachmat itu calo kasus?,” cecar Hakim Sri kepada Zarof.
Pertanyaan mengenai tujuan perkenalan yang terjadi sekitar tahun 2024 itu terus dilontarkan oleh Hakim Sri. Namun, Zarof memilih untuk bungkam dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan kemudian mengambil alih dan mengajukan pertanyaan serupa.
“Gimana? Jawab, ini kenapa saudara saksi awalnya mengenal Lisa sebagai calo perkara tetapi malah dikenalkan dengan Ketua Pengadilan. Apa tujuannya?,” tanya Hakim Ketua.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zarof berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan Lisa saat meminta untuk dikenalkan kepada Rudi. Meskipun demikian, ia mengakui telah memfasilitasi perkenalan tersebut melalui pesan singkat.
“Ya mungkin dia mau urus perkara, tapi saya nggak tahu apa tujuannya. Saya nggak tahu juga awalnya kalau Lisa itu lawyer, saya pikir dia calo,” ungkap Zarof dalam persidangan.
Zarof dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi yang menjerat Rudi Suparmono sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta dari Lisa Rachmat terkait pengondisian perkara Ronald Tannur. Pengondisian tersebut diduga melibatkan penunjukan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sesuai permintaan Lisa.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp21,85 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024). Rincian gratifikasi tersebut meliputi Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Didi)