Editor Indonesia, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu, namun hanya tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Hari Minggu:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah kedaluwarsa—meski hanya satu hari—wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Untuk biaya tes psikologi dan kesehatan, total sekitar Rp70 ribu. Siapkan uang pas agar pelayanan lebih cepat dan Anda tidak dirugikan bila petugas mengatakan kembaliannya kurang Rp5 ribu atau lebih.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memastikan legalitas berkendara tetap berlaku dan menghindari sanksi di jalan raya. (Frd)












