Ekonomi

Sinergi Kemenkop dan Kemenkumham Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

×

Sinergi Kemenkop dan Kemenkumham Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Sinergi Kemenkop dan Kemenkumham Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Menkop Budi Arie & Menteri Hukum Supratman salam komando usai menandatangani MoU percepatan progam 80 ribu Kopdes, di Jakarta, Rabu (14/5)/ dok.Editor Indonesia-HO Humas

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini, Rabu (14/5), secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). MOu ini  bertujuan untuk mempercepat proses legalitas berbagai program strategis kementerian. Salah satu fokus utama dari kerjasama ini adalah program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan optimisme setelah penandatanganan MoU yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta. Ia meyakini bahwa sinergi dengan Kemenkumham akan mempercepat realisasi legalitas puluhan ribu Kopdes Merah Putih.

“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ujar Menkop Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menekankan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa tidak hanya akan lebih cepat terwujud, tetapi juga akan lebih akuntabel, transparan, dan kredibel. Langkah ini diambil dengan memperkuat landasan hukum serta rambu-rambu yang jelas agar operasional Kopdes/Kel Merah Putih berjalan sesuai dengan koridor yang benar dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.

Menkop juga menyerukan penguatan kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk memastikan kesuksesan program strategis ini.

mou kemenkop dan kemenkumham

Senada dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk mempererat kerjasama dalam implementasi program-program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan aspek peraturan perundangan. Hal ini, menurutnya, penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.

Menteri Hukum juga menyoroti dampak positif dari transformasi digital yang telah dikembangkan oleh Kemenkumham. Beliau mengungkapkan bahwa Kemenkop telah merasakan manfaatnya dalam proses pendaftaran legalitas Kopdes Merah Putih.

“Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,”ujar Supratman.

Sebagai bukti nyata efisiensi yang dihadirkan, Supratman Andi agtas mengatakan bahwa inovasi di Kemenkumham telah menciptakan jalur khusus yang memungkinkan pendaftaran hingga 1000 koperasi secara bersamaan dalam waktu hanya satu jam. (RO/Frd)