Editorindonesia, Jakarta – Singapura akan naikkan ambang gaji bagi pegawai asing menjadi 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp65 juta per bulan. Kebijakan untuk menaikkan gaji para pegawai asing di Singapura tersebut akan mulai diterapkan, pada 1 Januari 2025.
Kenaikan gaji tersebut di Singapura terjadi dari minimal gaji pegawai asing yang masih berlaku di tahun ini berkisar Rp58 juta per bulan. Adapun yang akan menerima kenaikan gaji tersebut ialah pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau Employment Pass (EP) dan yang memperbarui kontraknya mulai 2026.
Melansir Straits Times, Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See-leng mengatakan bahwa gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia. Lebih lanjut, dengan mengantongi izin kerja, para pekerja asing akan dapat memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng
Sementara itu, bagi pekerja di bidang jasa keuangan, akan menerima gaji sebesar 6.200 dollar Singapura atau sekitar Rp72 juta tahun depan, naik dari 5.500 dollar Singapura atau sekitar Rp64 juta pada tahun ini. Sedangkan, untuk pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an, akan mendapatkan gaji hingga 10.700 dollar Singapura atau sekitar Rp125 juta. Selain itu, para pekerja di bidang jasa keuangan bisa menerima pendapatan 11.800 dollar Singapura atau Rp137 juta.
Kenaikan gaji pegawai asing ini dilakukan untuk memastikan biaya perekrutan pemegang EP tetap sesuai dengan penghasilan minimal sepertiga profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, berdasarkan tolok ukur yang diumumkan pada Anggaran 2022.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal. Adapun EP, memiliki masa berlaku hingga dua tahun bagi pemegang izin pertama kali dan tiga tahun bagi pemegang izin yang diperpanjang.
Aturan durasi berlakunya EP itu ditetapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran dari asosiasi perdagangan dan kamar dagang Singapura terkait meningkatnya biaya tenaga kerja serta kendala perekrutan. Kendati demikian, mayoritas pemegang EP telah memperoleh penghasilan di atas gaji baru yang memenuhi syarat dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut. (Frd)