Hukum

Skandal Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp32,2 Miliar

×

Skandal Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp32,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp32,2 Miliar
Eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025)/Dok.antara
Korupsi dana hibah Jatim

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut meliputi tiga bidang tanah seluas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah dan bangunan dengan luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Selain penyitaan aset, KPK juga menduga Kusnadi menerima uang komitmen sebesar Rp32,2 miliar. Dana tersebut diterima melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadi maupun tunai dari beberapa koordinator lapangan (korlap).

“Dengan rincian, dari JPP sebesar Rp18,6 miliar, dari HAS sebesar Rp11,5 miliar, dan dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Korupsi dana hibah Jatim

Kusnadi disebut mendapatkan jatah dana hibah pokmas mencapai Rp398,7 miliar selama periode 2019–2022. Dana itu dibagi kepada sejumlah korlap, antara lain JPP untuk wilayah Blitar dan Tulungagung, HAS untuk Gresik hingga Pacitan, serta SUK, WK, dan AR untuk Tulungagung.

Modus yang dilakukan para pihak yakni menyusun proposal fiktif, rencana anggaran biaya, dan laporan pertanggungjawaban. Dari total anggaran, hanya sekitar 40 persen yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat. Sisanya diduga dibagi-bagikan kepada oknum pejabat, korlap, pengurus pokmas, hingga admin proposal.

“Bayangkan, dari anggaran 100 persen, hanya 55 persen sampai ke masyarakat, itu pun masih dipotong lagi keuntungan pelaksana. Dampaknya kualitas pekerjaan rendah, jalan cepat rusak, bangunan mudah roboh,” ujar Asep.

KPK sebelumnya menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi hibah Jatim ini, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi. Kusnadi bersama Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Bagus Wahyudiono ditetapkan sebagai penerima.

Berikut 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana hibah dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Frd)