Hukum

Skandal Migas Pertamina: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura

×

Skandal Migas Pertamina: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura

Sebarkan artikel ini
CERI Apresiasi Kejagung Tetapkan Reza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Pertamina
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Loby Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (10/7)/dok.Antara
Skandal Migas Pertamina: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura

Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi memburu M. Riza Chalid, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Pengusaha yang dikenal sebagai “The Oil Trader” itu diduga tengah berada di Singapura setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Kejagung telah menjalin kerja sama dengan perwakilan kejaksaan RI di Singapura untuk melacak keberadaan Riza Chalid.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura, dan sudah ambil langkah-langkah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Loby Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis malam (10/7/2025).

Skandal Migas Pertamina: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka setelah berulang kali mengabaikan panggilan penyidik. Upaya pemulangan ini menjadi ujian penting bagi Kejagung, mengingat rekam jejak Riza dalam berbagai kasus migas besar, termasuk keterlibatannya dalam skandal “papa minta saham” pada 2015.

Modus Lama dalam Skema Baru?
Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan mantan petinggi Pertamina seperti Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga), Alfian Nasution (mantan VP Supply & Distribution), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Dalam modusnya, mereka menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Namun, kerja sama itu ditengarai penuh rekayasa: rencana penyewaan diduga diintervensi ke dalam kebijakan internal Pertamina meski pada saat itu perusahaan pelat merah tersebut tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

“Ada skema penghilangan kepemilikan aset dalam kontrak serta penetapan harga sewa yang sangat tinggi,” beber Qohar.

Skema ini diduga menguntungkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, seperti PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Nama-nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks pejabat Pertamina dan pihak swasta dari PT Trafigura dan PT Mahameru Kencana Abadi.

Riza Chalid dan Jejak Pengaruh di Balik Layar
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka bukanlah kejutan bagi pengamat energi dan hukum. Sejak lama, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh kuat dalam bisnis migas, namun kerap berada di luar radar hukum.

Dengan kembalinya nama Riza dalam pusaran kasus besar ini, Kejagung seolah mengirim pesan tegas bahwa skandal migas tidak bisa lagi ditutupi. Penanganan kasus ini juga menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dalam menghadapi aktor besar yang memiliki jaringan luas dan pengalaman bermain di area abu-abu hukum energi nasional.

Pertanyaannya kini: akankah Kejagung berhasil memulangkan Riza Chalid dan membongkar seluruh mata rantai skandal yang diduga merugikan negara triliunan rupiah? Waktu yang akan membuktikannya. (Har)

Baca Juga: Riza Chalid Bermanuver Lagi: Negara Gagal Memutus Rantai Korupsi Migas