HukumNusantara

Skandal PPDS Undip: Dana Ratusan Juta Mengalir Lewat Grup WhatsApp ‘Grup Makan’

×

Skandal PPDS Undip: Dana Ratusan Juta Mengalir Lewat Grup WhatsApp ‘Grup Makan’

Sebarkan artikel ini
Skandal PPDS Undip: Dana Ratusan Juta Mengalir Lewat Grup WhatsApp ‘Grup Makan’
Tersangka kasus perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Zara Yupita Azra/Dok.ant
skandal pemerasan ppds undip

Editor Indonesia, Semarang – Sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (25/6/2025), dengan menghadirkan saksi kunci bernama Hasyim Adi Prabowo.

Hasyim, atau yang akrab disapa Bowo, merupakan helper yang bertugas membelikan makanan untuk para residen di RSUP dr. Kariadi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bowo mengungkapkan bahwa pemesanan makanan dilakukan setiap hari melalui grup WhatsApp bernama “Grup Makan”, dengan menu yang ditentukan oleh senior.

skandal pemerasan ppds undip

“Setiap hari antara 30 sampai 50 porsi. Dananya dari para residen, biasanya Rp 5 juta per hari. Kalau dihitung satu semester, bisa mencapai Rp 500 juta,” kata Bowo.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Dokter yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya di Semarang Dikenal Baik

Dana tersebut, lanjutnya, ditransfer ke bendahara kelompok, lalu ia membeli dan mengantarkan makanan ke satpam rumah sakit untuk diambil para residen. Bowo mengaku menerima gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta dan telah bekerja sejak angkatan PPDS 70 hingga 80.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Zara Yupita Azra, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para junior dengan dalih Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mencapai Rp 80 juta per mahasiswa. Dana tersebut digunakan untuk membayar helper, konsumsi harian, hingga jasa joki tugas.

Zara yang berstatus sebagai senior atau “kambing” (kakak pembimbing), didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan tanggapan dari ketiga terdakwa. (Har)

Baca Juga: Ibunda sebut Dokter ARL telah Setor Uang Rp 225 juta selama Proses PPDS