Nasional

Skandal SK 731, Roy Suryo Desak Semua Komisioner KPU Lengser

×

Skandal SK 731, Roy Suryo Desak Semua Komisioner KPU Lengser

Sebarkan artikel ini
Skandal SK 731, Roy Suryo Desak Semua Komisioner KPU Lengser
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama komisioner lainnya dalan jumpa pers, Kamis (22/8)/dok. Antara
Skandal SK 731, Roy Suryo Desak Semua Komisioner KPU Lengser

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pemerhati telematika, Roy Suryo, menilai Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 merupakan blunder serius yang nyaris mengoyak kedamaian bangsa pasca Tragedi Agustus lalu. Meski keputusan itu akhirnya dibatalkan, Roy menegaskan seluruh komisioner KPU harus bertanggung jawab dan mengundurkan diri.

“Keputusan KPU ini bukan hanya keliru, tapi hampir saja membuat negara terkoyak. Bukan hanya Ketua KPU Muh Affifudin, tetapi semua komisioner harus mundur karena keputusan itu kolektif-kolegial,” kata Roy Suryo, dalam pesan WhatsAppnya kepada redaksi, Kamis (18/9/2025)

Keputusan KPU No. 731 Picu Kegaduhan Publik

KPU sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menutup akses publik terhadap 16 dokumen penting.

Kebijakan tersebut langsung memicu protes di masyarakat, bahkan muncul tagar di media sosial yang mendesak agar KPU “di-Nepalkan”.

Komisioner KPU Harus Bertanggung Jawab

Skandal SK 731, Roy Suryo Desak Semua Komisioner KPU Lengser

Roy menegaskan keputusan KPU tidak bisa dianggap selesai hanya karena sudah dibatalkan. Menurutnya, semua komisioner harus mundur karena kebijakan itu jelas merusak transparansi pemilu.

“Ini keberpihakan kepada oknum tertentu yang tidak mau transparan soal rekam jejaknya. Bahkan KPU menabrak UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

16 Dokumen Capres-Cawapres yang Nyaris Ditutup KPU

Dari daftar panjang syarat pencalonan, dokumen yang sempat dikecualikan akses publiknya antara lain:

  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
  • SKCK dari Polri.
  • Surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
  • LHKPN dari KPK.
  • Surat tidak pailit dan tidak berutang dari pengadilan.
  • NPWP dan laporan SPT pajak.
  • Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Surat keterangan bebas dari organisasi terlarang termasuk G30S/PKI.
  • Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi.

Roy menyebut, keputusan KPU awalnya diduga dibuat untuk menutup akses publik terhadap ijazah capres-cawapres, namun justru merembet menutup dokumen penting lainnya.

“Ibarat mau cari tikus, KPU malah membakar lumbung,” tegasnya.

Pembatalan Keputusan dan Desakan Mundur Massal

Pada Selasa, 16 September 2025, KPU akhirnya menggelar konferensi pers dan membatalkan keputusan kontroversial tersebut. Namun Roy menilai langkah itu tidak cukup.

“Meski dibatalkan, tanggung jawab moral tetap ada. Semua komisioner KPU harus lengser,” katanya.

Roy Suryo Ingatkan Publik Tetap Waspada

Roy juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lengah. Menurutnya, setiap regulasi yang berpotensi melemahkan demokrasi harus dikritisi.

“Musuh demokrasi sering datang dari dalam, lewat celah regulasi. Publik harus tetap waspada dan mengawasi KPU maupun lembaga negara lainnya,” pungkasnya. (Har)

Baca Juga: Ijazah Tak Diverifikasi KPU: Demokrasi Kita Terkorupsi?