Pemerintah menghapus batas pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan baru ini akan membuka akses pembiayaan tanpa hambatan bagi jutaan pelaku usaha yang selama ini terjebak limit pengajuan.
Editor Indonesia, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan sejumlah perubahan besar dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan berlaku mulai 2026. Perubahan ini mencakup penghapusan batas maksimal pengajuan KUR serta penetapan suku bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis KUR.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin sore (17/11), Maman menyebut penguatan skema penyaluran dan penjaminan KUR menjadi prioritas pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Hingga 15 November 2025, penyaluran KUR mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2 persen dari plafon nasional Rp286,61 triliun, dengan lebih dari 4 juta debitur. Penyaluran ke sektor produksi tercatat 60,7 persen, tertinggi sejak program KUR diluncurkan. Rata-rata NPL berada di level rendah, yakni 2,3 persen.
“Penjaminan KUR adalah kunci sukses pemberdayaan UMKM,” ujar Maman. Ia menambahkan bahwa pada 2026 tidak ada lagi pembatasan pengajuan—berbeda dengan aturan 2025 yang membatasi dua kali pengajuan untuk sektor perdagangan dan empat kali untuk sektor produksi.
Pemerintah juga menetapkan bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk Super Mikro dan Mikro. Kebijakan ini menggantikan skema bunga bervariasi 6–9 persen.
Maman menegaskan, dalam skema baru KUR 2026 untuk pengajuan KUR hingga Rp100 juta tetap tidak membutuhkan agunan tambahan. “Kementerian UMKM konsisten melakukan monitoring dan evaluasi sesuai aturan,” ujarnya.
Selain skema baru, pemerintah memperkuat pengawasan dan memperluas kemudahan penjaminan melalui kerja sama dengan Jamkrindo dan Askrindo. Para kepala daerah juga diminta aktif mendorong UMKM di wilayahnya untuk memanfaatkan fasilitas KUR.
Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga, dengan kehadiran pejabat tinggi Kementerian UMKM dan jajaran Komite Kebijakan KUR. (RO/Did)
Baca Juga: Ketua AKSES Kritik Menteri UMKM: Bela Konglomerat, Bukan UMKM!











