Editor Indonesia, Jakarta – SKK Migas diminta tegas cegah impor melanggar komitmen TKDN, sebab terkait meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur dalam negeri, akibat maraknya impor produk dari luar negeri semakin mendalam. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk bagi industri lokal yang terpaksa menghentikan operasinya.
Meskipun berbagai peraturan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri telah diterbitkan untuk mencegah praktik impor yang melanggar komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menyebabkan pelanggaran tersebut terus terjadi hingga kini.
Dalam setiap proyek hulu minyak dan gas (migas), peran SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM sangat diharapkan sebagai garda terdepan untuk memastikan komitmen TKDN terlaksana dengan baik. Kekhawatiran muncul bahwa ada kepentingan asing di balik pelanggaran komitmen ini yang membuat Indonesia terus bergantung pada impor.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, kepada editorindonesia.com, melalui pesan WhatsApps, Selasa (16/9/2024) di Jakarta.
Menurut Hengki, meskipun Kementerian Keuangan sudah menertibkan rencana impor barang (RIB) untuk industri migas sejak 2018, pelanggaran tetap terjadi. “Importir nakal menggunakan siasat dengan memanfaatkan pabrik di Kawasan Berikat untuk menghindari larangan impor,” ujar Hengki.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus bertanggung jawab untuk mencegah masuknya produk impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri, terutama dalam rangka melindungi industri jasa penunjang migas nasional.
“Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh bahwa industri jasa penunjang hulu migas juga akan mengalami nasib yang sama dengan industri lainnya yang sudah duluan bangkrut,” kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa meskipun SKK Migas sudah menetapkan Pedoman Tata Kerja (PTK) untuk memastikan komitmen TKDN di proyek hulu migas, pelanggaran masih terus terjadi. Sebagai contoh, dugaan adanya upaya kontraktor EPC di proyek Medco Tomori untuk mengimpor komponen proyek tersebut.
Padahal, tindakan impor tersebut jelas melanggar komitmen TKDN sebagaimana diatur dalam PTK 07 revisi ke-05. Jika pelanggaran tetap dilakukan, sanksi berat seperti black list harus segera diterapkan terhadap pihak yang bersangkutan. (Her)