Ekonomi

SKK Migas Gagal Melindungi Industri Dalam Negeri dalam Kewajiban TKDN

×

SKK Migas Gagal Melindungi Industri Dalam Negeri dalam Kewajiban TKDN

Sebarkan artikel ini
SKK Migas Gagal Melindungi Industri Dalam Negeri dalam Kewajiban TKDN
Ilustrasi TKDN/dok.Kemenperin
SKK Migas Gagal Melindungi Industri Dalam Negeri dalam Kewajiban TKDN

Editor Indonesia, Jakarta – Kegagalan SKK Migas dalam mengawasi kewajiban penggunaan produk dalam negeri (Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN kembali mencuat. Kali ini, kasus terjadi pada proyek Hidayah Phase 1 Development Project yang dikerjakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, proyek tersebut seharusnya mewajibkan penggunaan pipa seamless A333 dan A106 produksi dalam negeri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih digunakannya pipa impor.

“Penggunaan seamless impor pada Hidayah Phase 1 Development Project jelas telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua,” ungkap Yusri Usman di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Yusri menilai, lemahnya penegakan aturan di bawah kepemimpinan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memperparah kondisi ini. “Hal ini harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan seperti ini bisa jadi lebih mencerminkan praktik serakahnomic daripada Prabowonomic,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Penyedia barang/jasa dan subkontraktor wajib menggunakan produk dalam negeri sejak perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Aturan tersebut tercantum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikelola Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta hasil penilaian bersama yang diterbitkan SKK Migas.

Pelanggaran ini terungkap setelah beredarnya bocoran surat dari salah satu kontraktor EPC proyek Hidayah Phase 1, yaitu PT Gunanusa Utama Fabricator, yang mempertanyakan komitmen terhadap aturan tersebut.

SKK Migas Gagal Melindungi Industri Dalam Negeri dalam Kewajiban TKDN

“Semua pemangku kepentingan di industri hulu migas harus kembali ke jalan yang benar. Jika aturan dibuat namun tidak diindahkan, lalu untuk apa aturan itu dibuat?” kata Yusri dengan nada heran.

Yusri berharap semua stakeholder hulu Migas sadar untuk kembali ke jalan yang benar dalam menegakan aturan untuk kepentingan industri hulu Migas nasional. Tujuan untuk memajukan industri dalam negeri seperti yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, harus dijalankan semua stakeholder. “Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,? ucapnya menirukan slogan Presiden Prabowo. (Did)

Baca Juga: Langgar Aturan TKDN, Pemerintah Siap Tindak KKKS, BUMN, dan Kontraktor EPC