Internasional

Slovenia Larang Perdagangan Senjata dengan Israel

×

Slovenia Larang Perdagangan Senjata dengan Israel

Sebarkan artikel ini
Slovenia Larang Perdagangan Senjata dengan Israel
Perdana Menteri Slovenia,Robert Golob/Dok.AFP
Slovenia larang senjata Israel

Editor Indonesia, Jakarta – Slovenia resmi menjadi negara Eropa pertama yang melarang seluruh aktivitas perdagangan senjata dengan Israel, termasuk impor, ekspor, dan transit peralatan militer, sebagai bentuk respon atas memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (31/7/2025) oleh Kantor Perdana Menteri Robert Golob, usai rapat kabinet yang menyetujui kebijakan tersebut. Dalam pernyataan resmi, pemerintah menyebut langkah ini diambil karena ketidakmampuan Uni Eropa untuk bertindak tegas terhadap agresi Israel.

“Karena perbedaan pandangan internal dan kurangnya kesatuan, Uni Eropa saat ini tidak mampu menjalankan tugas tersebut,” tulis pernyataan pemerintah Slovenia.

Kebijakan baru itu mencakup larangan total terhadap pengiriman senjata dan peralatan militer dari Slovenia ke Israel, dari Israel ke Slovenia, maupun yang melintasi wilayah Sloveniani mencakup pengiriman senjata dan peralatan militer.

Kebijakan tersebut disahkan di tengah tekanan global yang meningkat terhadap Israel terkait aksi militer di Gaza. Pemerintah Slovenia juga mengecam keras penolakan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.

Terkait situasi di Gaza, pemerintah Slovenia mengecam penolakan terhadap akses bantuan kemanusiaan.

Slovenia larang senjata Israel

“Hasilnya sangat memprihatinkan: warga Gaza meninggal dunia karena bantuan kemanusiaan secara sistematis ditolak. Mereka meninggal di bawah reruntuhan, tanpa akses air bersih, makanan, dan layanan kesehatan dasar,” lanjut pernyataan itu.

Lebih lanjut, Slovenia menuduh Israel dengan sengaja mencegah pemenuhan kebutuhan dasar warga sipil dan berjanji akan menyiapkan langkah-langkah tambahan terhadap pemerintahan Israel dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Sejak dimulainya serangan militer Israel ke Gaza pada 7 Oktober 2023, lebih dari 60.200 warga Palestina dilaporkan tewas. Serangan udara dan darat yang masif telah meruntuhkan infrastruktur wilayah tersebut dan menyebabkan kelangkaan makanan serta layanan kesehatan yang ekstrem.

Lembaga HAM Israel, B’Tselem, bersama organisasi Physicians for Human Rights-Israel, baru-baru ini menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Gaza. Mereka menilai penghancuran sistematis terhadap masyarakat dan sistem layanan kesehatan di wilayah itu sebagai tindakan yang disengaja.

Situasi ini juga mendapat perhatian internasional. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, Israel kini tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan militernya di Gaza. (Frd)