Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, (13/11/2024).
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian (Komisi XI) sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Namun demikian, Sri Mulyani menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Bahwa penetapan tarif PPN 12 persen adalah upaya pemerintah untuk tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
“APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti waktu global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19), itu kita gunakan APBN,” jelas Sri Mulyani.
Penjelasan Sri Mulyani tersebut disampaikan dalam rangka menjawab pertanyaan Anggota Komisi XI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid. Ia pun meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN 12 persen di tengah pelemahan daya beli masyarakat.
“Apakah (tarif PPN 12 persen) ini tidak akan semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang, pimpinan. Sehingga PPN tidak naik,” ujar Kholid.
Ia berpandangan, menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen adalah upaya terakhir pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak yang kini cenderung stagnan pada kisaran 10 persen. (Frd)