Editor Indonesia, Jakarta – Syarat yang Harus Dipenuhi Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan aturan baru terkait izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Terdapat sejumlah tambahan pasal dalam Pepres terbaru dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum pada Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya yaitu 5A, 5B, dan 5C.
Pada Pasal tambahan 5A Ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 di Perpes 70 Tahun 2023. Selain itu, tertulis ormas keagamaan juga harus memiliki organ yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
“Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (24/7/2024).
Apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 Pepres 70 Tahun 2023 itu?
Berikut syarat-syarat ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang yang dikutip dari beleidnya adalah sebagai berikut,
a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Perbedaan selanjutnya yaitu pada Pasal 5A Ayat 1 yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Lalu, pada Pasal 5C Ayat 1 dijelaskan bahwa WIUPK yang didapat oleh ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sehingga kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum dalam pasal 5C Ayat 2.
“Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” dikutip dari beleid tersebut.
Kemudian di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan. (Frd)