Hukum

SYL Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini

×

SYL Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Permohonan Kasasi SYL Ditolak MA, Hukuman Tetap 12 tahun Bui
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)/dok.tribunews

Editorindonesia, Jakarta – Syahul Yasin Limpo (SYL) akan bacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa, Rabu (13/3/2024). Tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Agenda kali ini yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Agenda, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa (SYL),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Eksepsi tersebut diajukan oleh SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya mengajukan eksepsi merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Persidangan itu akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB. Peradilan itu dipastikan terbuka untuk umum.

Pembacaan nota keberatan ini sejatinya dijadwalkan pekan lalu. Namun, harus ditunda karena ketua majelis hakim sakit. Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh tengah jatuh sakit.

“Ketua majelisnya Pak Rianto Adam Pontoh sakit, sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Mudah-mudahan beliau cepat sehat,” kata hakim anggota, Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/3/2024).

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Frd)