Hukum

SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat karena Makin Kurus dan Sudah 70 Tahun

×

SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat karena Makin Kurus dan Sudah 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /dok.ant

Editor Indonesia, Jakarta – SYL minta sidang TPPU dipercepat karena makin kurus dan sudah berumur  70 Tahun. Hal itu diucapkan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyegerakan persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Usia sudah 70 tahun, saya makin kurus ini. Oleh karena itu, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja,” kata SYL di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Namun, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh tidak bisa memutuskan lantaran tindak lanjut perkara TPPU yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hak lembaga antirasuah.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?” tanya hakim ke jaksa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung menegaskan pihaknya tengah memproses perkara TPPU SYL.

“TPPU-nya ada. Sedang berjalan. Masih proses itu,” kata dia ditemui usai sidang sebagaimana dikutip dari antara.

Diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian

Sebagai informasi, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. (Didi)